Akhir Perjalanan Hotel Alexis Di Tangan Anies Baswedan

akhir-perjalanan-hotel-alexis-di-tangan-anies-baswedan

Rakyatmerdeka.co – News Akhir perjalanan Hotel Alexis akan di hentikan total besok, tanggal 28 Maret 2018. Surat perizinan sudah di tarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutarakan bahwa pihaknya telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon. Di mana PT Grand Ancol Paragon yang menaungi Hotel Alexis.

Pada tanggal 22 Maret sudah di layangkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP dengan atas nama PT Grand Ancol Paragon, tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.

Hotel Alexis di berikan waktu hingga Rabu, 28 Maret 2018 untuk menghentikan semua kegiatan wisata. Dan apabila sampai waktu yang di tentukan masih belum tutup maka Pemprov akan melakukan penindakan.

Dimana dalam penutupan tersebut berlaku untuk hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Alasan penutupan Hotel Alexis di lakukan Pemprov di karenakan adanya laporan dari media yang mengatakan bahwa di hotel tersebut ada nya pelanggaran dan terbukti kebenaran nya setelah di lakukan penyidikan dari Pemprov DKI.

“Bermula laporan dari sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan dan melakukan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi yang ada, sumber dan sampai pada kesimpulan ada nya terjadi pelanggaran Perda,” tutur Anies

Related posts